Klasifikasi
P U T U S A N Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bgl
P U T U S A N Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bgl
Amar Putusan
Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai
Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai
Tanggal Dibacakan
2025-08-20
2025-08-20
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
PT. Asa Investment,
PT. Asa Investment,
Tergugat/Termohon
1. PT. Anugrah Prima Coalindo (APC)2. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C.Q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara,Direktur Jend
1. PT. Anugrah Prima Coalindo (APC)2. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C.Q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara,Direktur Jend
Tempat Pengadilan
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Lokasi
KOTA BENGKULU
KOTA BENGKULU
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri Bengkulu | Badan Organisasi | Pencipta |
